Kebijakan baru Bank Indonesia (BI) menetapkan bahwa mulai oktober biaya transaksi QRIS dengan nominal tertentu resmi digratiskan untuk seluruh kategori merchant [1][2]. Kabar ini langsung menjadi salah satu berita ekonomi viral hari ini yang paling dinanti oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat luas. Kebijakan perluasan Merchant Discount Rate (MDR) menjadi 0 persen ini diluncurkan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia [1]. Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat konsumsi domestik serta mendorong efisiensi dalam ekosistem pembayaran digital nasional [1][2].
Detail Kebijakan Baru QRIS dari Bank Indonesia
Bank Indonesia secara resmi memperluas kebijakan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk seluruh kategori merchant [1][2]. Aturan ini diumumkan secara langsung dalam acara Peluncuran Perluasan MDR QRIS dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel di Jakarta [2].
Berikut beberapa poin penting dari kebijakan baru tersebut:
- Batas Transaksi Gratis: Biaya MDR 0 persen berlaku untuk setiap transaksi dengan nilai hingga Rp100.000 [1][2].
- Berlaku Seluruh Kategori: Tidak lagi terbatas pada kelompok merchant tertentu saja, relaksasi biaya ini kini mencakup seluruh kategori merchant di Indonesia [1][2].
- Kategori Usaha Mikro (UMi): Untuk merchant kategori UMi, fasilitas MDR gratis tetap dipertahankan untuk nilai transaksi yang lebih besar, yaitu hingga Rp500.000 [1][2].
Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa perluasan kebijakan ini merupakan upaya nyata BI dalam menekan biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas jangkauan digitalisasi keuangan di tanah air [2].
Mengapa Mulai Oktober Biaya QRIS Dihapus?
Langkah BI menetapkan bahwa mulai oktober biaya transaksi di bawah Rp100 ribu menjadi Rp0 bukan tanpa alasan [1][2]. Kebijakan ini dirancang untuk mencapai beberapa tujuan strategis dalam perekonomian nasional.
Pertama, penghapusan biaya ini ditujukan untuk memperkuat daya beli dan konsumsi masyarakat [1]. Dengan meniadakan potongan biaya pada transaksi bernilai kecil, BI ingin memastikan perputaran uang di tingkat akar rumput berjalan lebih cepat dan efisien [1][2]. Kedua, kebijakan ini membantu menekan biaya operasional yang harus ditanggung oleh pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah [2].
Sebelum aturan baru ini berlaku, setiap transaksi reguler QRIS dikenakan tarif MDR standar sesuai ketentuan BI [4]. Sebagai contoh, biaya transaksi reguler umumnya dikenakan tarif sebesar 0,7% [4]. Selain itu, terdapat tarif khusus untuk sektor lain seperti pendidikan sebesar 0,6% dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebesar 0,4% [4]. Dengan pemangkasan tarif menjadi 0 persen untuk transaksi kecil, beban biaya tersebut kini sepenuhnya hilang [1][2].
Dampak Positif Bagi Pedagang dan Konsumen
Dengan adanya kebijakan baru ini, para pedagang kini bisa tersenyum lebar karena mereka akan menerima hasil penjualan secara utuh tanpa potongan sama sekali [2].
Mari kita lihat simulasi perbandingannya berdasarkan skema transaksi QRIS sebelumnya [4]:
- Sebelum Aturan Baru: Jika seorang pelanggan membeli barang seharga Rp100.000, merchant reguler akan dikenakan potongan MDR sebesar 0,7% atau senilai Rp700 [4]. Uang bersih yang diterima pedagang hanya sebesar Rp99.300 [4].
- Setelah Aturan Baru: Mulai 1 Oktober 2026, untuk transaksi yang sama sebesar Rp100.000, merchant akan menerima uang utuh sebesar Rp100.000 tanpa potongan satu rupiah pun [1][2].
Bagi pedagang kecil, akumulasi dari potongan-potongan kecil ini sangat memengaruhi margin keuntungan harian mereka. Dalam pencatatan keuangan usaha, akurasi data transaksi sangatlah krusial, sama halnya dengan pentingnya akurasi DATA SGP↗ bagi para analis yang membutuhkan data presisi untuk proyeksi harian mereka.
Di sisi konsumen, kebijakan ini juga memberikan keuntungan tidak langsung. Konsumen tidak perlu lagi khawatir dibebankan biaya tambahan (surcharge) oleh pedagang yang mencoba mengalihkan beban biaya MDR kepada pembeli—sebuah praktik yang sebenarnya dilarang keras oleh Bank Indonesia demi melindungi hak-hak konsumen.
Akselerasi Ekonomi Digital Indonesia
Penghapusan biaya MDR untuk transaksi kecil ini menjadi bagian dari peta jalan besar Bank Indonesia dalam mempercepat inklusi keuangan digital secara luas [1][2]. Penggunaan QRIS di Indonesia terus mengalami lonjakan pesat karena kepraktisannya dalam memfasilitasi transaksi sehari-hari [5]. Tidak hanya untuk transaksi domestik, BI bahkan telah memperluas jangkauan layanan ini melalui QRIS Antarnegara yang memudahkan wisatawan asing maupun domestik bertransaksi lintas negara secara instan [5].
Tingginya antusiasme masyarakat terhadap teknologi pembayaran non-tunai ini mencerminkan pergeseran gaya hidup ke arah serba digital. Di era modern, masyarakat sangat aktif mencari berbagai kemudahan dan hiburan secara online, mulai dari melakukan pembayaran belanjaan harian hingga memantau informasi tren digital populer seperti RTP SLOT GACOR HARI INI↗ di internet. Semua ini menunjukkan betapa eratnya kehidupan masyarakat Indonesia saat ini dengan ekosistem digital.
Dengan digratiskannya biaya QRIS untuk transaksi hingga Rp100 ribu, adopsi pembayaran non-tunai di pasar tradisional, warung kelontong, hingga pedagang kaki lima diproyeksikan akan tumbuh semakin masif dan inklusif [1][2].
Kesimpulan
Kebijakan Bank Indonesia yang menggratiskan biaya MDR QRIS untuk transaksi hingga Rp100 ribu mulai 1 Oktober 2026 merupakan angin segar bagi perekonomian nasional [1][2]. Langkah ini tidak hanya meringankan beban para pelaku usaha kecil agar dapat menerima pendapatan secara utuh, tetapi juga mendorong masyarakat untuk semakin nyaman bertransaksi secara digital [1][2].
Bagi Anda para pelaku usaha, pastikan sistem pembayaran QRIS Anda sudah terdaftar secara resmi agar dapat langsung menikmati kebijakan tarif 0 persen ini saat resmi diberlakukan. Mari kita dukung terus digitalisasi ekonomi Indonesia demi terwujudnya ekosistem keuangan yang lebih inklusif dan efisien!
Sources
[1] Biaya QRIS Merchant Gratis Mulai 1 Oktober 2026 — https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260818081858-78-1393420/biaya-qris-merchant-gratis-mulai-1-oktober-2026 [2] Mulai 1 Oktober! BI Hapus Potongan Transaksi QRIS ... — https://afu.id/ekonomi/mulai-1-oktober-bi-hapus-potongan-transaksi-qris-hingga-rp100-ribu-pedagang-terima-uang-utuh [3] Mulai 1 Oktober 2026, transaksi QRIS hingga Rp100 ribu ... — https://www.instagram.com/p/DcLHPXNkWIS/ [4] Skema Transaksi & biaya settlement QRIS — https://qris.interactive.co.id/homepage/qris-fee.php [5] Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) — https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/kanal-layanan/qris/default.aspx

