Kabar terbaru bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menetap, kini biaya resmi jadi wni naik berdasarkan peraturan pemerintah yang baru. Pemerintah Indonesia secara resmi telah menyesuaikan tarif permohonan kewarganegaraan melalui jalur naturalisasi serta pengajuan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI). Penyesuaian ini diatur secara hukum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 [3].
Bagi Anda yang sedang merencanakan perpindahan kewarganegaraan atau sekadar ingin memahami regulasi terbaru, berikut adalah rincian lengkap mengenai tarif baru yang berlaku saat ini.
---
Aturan Baru Tarif Naturalisasi Menjadi WNI
Bagi warga negara asing yang ingin beralih status menjadi WNI atas kemauan sendiri (jalur reguler), kini harus mempersiapkan anggaran yang lebih besar. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif naturalisasi resmi mengalami kenaikan sebesar 50 persen [3].
Sebelum aturan baru ini diberlakukan, tarif untuk mengajukan permohonan menjadi WNI adalah sebesar Rp50 juta [3][7]. Namun, kini nominal tersebut disesuaikan menjadi Rp75 juta per permohonan [3][5][6][7]. Kenaikan ini ditujukan sebagai bagian dari penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia [5].
---
Rincian Aturan Baru: Biaya Resmi Jadi WNI Naik
Meskipun tarif umum mengalami kenaikan yang cukup signifikan, pemerintah tetap memberikan kebijakan khusus bagi kelompok tertentu agar proses peralihan kewarganegaraan tetap berjalan adil. Berikut adalah rincian tarif terbaru berdasarkan kategori pemohon:
- WNA Jalur Reguler (Atas Kemauan Sendiri): Dikenakan tarif PNBP resmi sebesar Rp75 juta per permohonan [3][5][6].
- WNA yang Menikah dengan WNI: Bagi warga asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia dan ingin beralih status kewarganegaraan, tarifnya jauh lebih murah, yaitu sebesar Rp25 juta [2].
Perbedaan tarif ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan kemudahan bagi pencampuran keluarga (perkawinan campur) untuk menjaga keutuhan rumah tangga tanpa dibebani biaya reguler yang tinggi [2].
---
Biaya Melepas Status Kewarganegaraan Indonesia Juga Mengalami Kenaikan
Perubahan aturan ini tidak hanya berdampak bagi warga asing yang ingin masuk menjadi bagian dari Indonesia, tetapi juga bagi warga negara Indonesia yang memutuskan untuk melepas status kewarganegaraannya.
Bagi warga negara Indonesia yang mengajukan pelepasan status kewarganegaraan atas kemauan sendiri, tarif yang dikenakan kini naik menjadi Rp5 juta per orang [1][5][6][8]. Sebelumnya, biaya untuk melepas status WNI ini hanya dipatok sebesar Rp1 juta [5]. Kenaikan tarif hingga lima kali lipat ini mulai berlaku efektif sejak pertengahan tahun 2026 [1][3].
---
Alokasi PNBP dan Dampaknya bagi Layanan Publik
Setiap biaya yang ditarik dari proses administrasi kewarganegaraan ini akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) [5]. Dana yang terkumpul dari PNBP ini nantinya akan digunakan kembali untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengawasan keimigrasian, serta pembangunan fasilitas negara.
Selain sektor pelayanan hukum, pemerintah juga terus mengoptimalkan alokasi anggaran negara untuk program-program kesejahteraan sosial dan peningkatan kualitas hidup generasi muda. Salah satu contoh program prioritas nasional yang saat ini mendapatkan perhatian besar adalah perbaikan gizi masyarakat, yang tercermin dalam laporan bahwa Gen Z Puas dengan MBG: Mengapa Generasi Muda Paling Mendukung Program Makan Bergizi Gratis?↗ sebagai langkah strategis mempersiapkan generasi masa depan yang unggul.
---
Cara Memantau Informasi Regulasi Secara Akurat
Perubahan tarif administrasi seperti biaya kewarganegaraan ini sering kali mengalami penyesuaian seiring waktu. Oleh karena itu, masyarakat dan para pemohon diimbau untuk selalu memperbarui informasi mereka melalui kanal resmi pemerintah, seperti situs web Kementerian Hukum dan HAM atau Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam mencari informasi finansial atau administrasi negara yang dinamis, kecepatan dan keakuratan data sangatlah penting, sama seperti ketika seseorang memantau hasil LIVE DRAW HK↗ secara real-time agar tidak tertinggal informasi terbaru. Dengan mengandalkan sumber yang valid, Anda dapat menghindari kesalahpahaman atau penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
---
Kesimpulan
Penyesuaian tarif menjadi WNI sebesar Rp75 juta serta biaya pelepasan status sebesar Rp5 juta merupakan langkah pemerintah dalam memperbarui regulasi keuangan negara demi pelayanan yang lebih baik [3][5][6]. Jika Anda atau kerabat Anda berencana melakukan pengurusan status kewarganegaraan, pastikan untuk mempersiapkan dokumen pendukung serta anggaran yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 30 Tahun 2026 [3].
Konsultasikan rencana Anda dengan konsultan hukum terpercaya atau kunjungi kantor wilayah Kemenkumham terdekat untuk mendapatkan panduan prosedur yang lengkap dan resmi.
---
Sources
[1] Lepas status WNI kini dikenai biaya Rp5 juta. Mulai 1 Agustus ... — https://www.instagram.com/reel/DbGKz6hCjad/ [2] Mau Jadi WNI? Ini Tarif Resmi Naturalisasi dan Pindah ... — https://www.hukumonline.com/berita/a/mau-jadi-wni-ini-tarif-resmi-naturalisasi-dan-pindah-warga-negara-yang-baru-lt6a5dd33fe03b2/ [3] Tarif Jadi WNI Lewat Jalur Naturalisasi Resmi Naik 50% ... — https://www.cnbcindonesia.com/news/20260715143119-4-751029/tarif-jadi-wni-lewat-jalur-naturalisasi-resmi-naik-50-jadi-rp75-juta [4] Jadi WNI kini punya biaya baru yang harus disiapkan. ... — https://www.instagram.com/p/DbDD9p8EVyl/ [5] Pemerintah resmi menaikkan biaya pengajuan pelepasan ... — https://www.instagram.com/reel/DbFBl4HTQ14/ [6] Tarif Jadi WNI Rp 75 Juta, Lepas Status Kewarganegaraan ... — https://nasional.kompas.com/read/2026/07/20/05215611/tarif-jadi-wni-rp-75-juta-lepas-status-kewarganegaraan-bayar-rp-5-juta?page=all [7] Resmi Naik! Segini Tarif Jadi WNI... | Liputan6 — https://www.youtube.com/watch?v=9wdqUZoxn1I [8] Mau Jadi WNI Bayar Rp 75 Juta, Lepas Status Rp 5 Juta — https://video.kompas.com/watch/1943621/mau-jadi-wni-bayar-rp--juta-lepas-status-rp--juta

