Badan Gizi Nasional (BGN) baru saja mengeluarkan regulasi terbaru terkait syarat SLHS SPPG, yang menjadi standar wajib bagi semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar keamanan pangan dalam program makanan bergizi gratis (MBG) yang disediakan oleh SPPG.
Dengan adanya regulasi ini, seluruh SPPG harus segera mengurus pengajuan SLHS sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika tidak, mereka berisiko ditutup permanen oleh BGN. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Syarat SLHS SPPG?
Syarat SLHS SPPG mengacu pada ketentuan baru yang wajib dipenuhi oleh semua SPPG untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). SLHS ini menjadi bukti bahwa suatu SPPG telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh BGN.
Sebagai contoh, beberapa persyaratan utama dalam pengajuan SLHS meliputi[2]:
- Memiliki fasilitas dapur yang memenuhi standar higienis.
- Memiliki sistem pengelolaan limbah yang sesuai.
- Memastikan bahan baku makanan bebas dari kontaminasi.
Mengapa BGN Wajibkan SLHS?
BGN wajibkan SLHS untuk memastikan bahwa makanan yang disediakan oleh SPPG aman dikonsumsi, terutama oleh anak-anak yang menjadi sasaran program MBG. Menurut Kepala BGN, standar keamanan pangan ini tidak bisa dikompromikan karena menyangkut kesehatan generasi penerus bangsa[1].
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyatukan aspek gizi, keamanan pangan, dan tata kelola dapur dalam satu regulasi terpadu[1].
Batas Waktu Pengajuan SLHS
BGN memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh SPPG yang belum memiliki SLHS untuk segera mengurus sertifikat tersebut. Jika batas waktu ini terlampaui, SPPG yang tidak memenuhi syarat akan ditutup permanen[4].
Proses pengajuan SLHS sendiri memakan waktu sekitar 14 hari, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kesiapan fasilitas SPPG[7].
Dampak Jika Tidak Memenuhi Syarat SLHS
Hingga September 2026, BGN telah menutup 1.276 SPPG yang gagal memenuhi syarat SLHS SPPG [7]. Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum demi menjaga kualitas keamanan pangan.
Bagi SPPG yang masih beroperasi namun belum memiliki SLHS, BGN memberikan kesempatan untuk segera menyelesaikan pengurusan sertifikat sebelum batas waktu yang ditentukan[4].
Cara Mengajukan SLHS untuk SPPG
Untuk mengurus SLHS, SPPG perlu mengikuti beberapa langkah berikut[2][7]:
- #Persiapkan dokumen seperti surat permohonan, izin operasional, dan laporan pemeriksaan fasilitas.
- #Ajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- #Tunggu verifikasi dari tim BGN atau dinas kesehatan setempat.
- #Terbitkan sertifikat jika semua persyaratan terpenuhi.
Pastikan semua dokumen dan fasilitas sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan agar proses pengajuan SLHS berjalan lancar.
Kesimpulan
Syarat SLHS SPPG merupakan langkah penting bagi BGN dalam meningkatkan standar keamanan pangan di Indonesia. Bagi SPPG yang belum memiliki sertifikat, segera lakukan pengajuan SLHS sebelum batas waktu yang ditentukan. Jangan sampai operasional Anda terhenti karena ketidakpatuhan terhadap regulasi ini.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi situs resmi BGN↗ atau menghubungi dinas kesehatan setempat.
Sources
[1] BGN Wajibkan Seluruh SPPG Miliki SLHS — https://www.bgn.go.id/news/berita/bgn-wajibkan-seluruh-sppg-miliki-slhs [2] Syarat pengajuan SLHS (sertifikat laik higiene sanitasi) ... — https://www.facebook.com/dpmptsppemalang/posts/syarat-pengajuan-slhs-sertifikat-laik-higiene-sanitasi-untuk-sppg-satuan-pelayan/948971384150732/ [3] Kemenkes Terbitkan Edaran Percepatan Penerbitan ... — https://www.setneg.go.id/baca/index/kemenkesterbitkanedaranpercepatanpenerbitansertifikatlaikhigienesanitasiuntukdapurmbg [4] Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan batas waktu hingga ... — https://www.facebook.com/metrotv/posts/badan-gizi-nasional-bgn-memberikan-batas-waktu-hingga-tanggal-10-agustus-2026-ba/1622859659209943/ [5] BGN Tegaskan SLHS Menjadi Syarat Mutlak Operasional SPPG — https://www.bgn.go.id/news/undefined/siaran-pers-kepala-badan-gizi-nasional/bgn-tegaskan-slhs-menjadi-syarat-mutlak-operasional-sppg [6] INKONSISTENSI KEBIJAKAN SERTIFIKASI KEAMANAN ... — https://journal-fishum.utssurabaya.ac.id/index.php/JLAS/article/download/52/42 [7] SLHS SPPG MBG 2026: Syarat & Cara Urus Sebelum ... — https://www.izinberes.com/blog/slhs-sppg-mbg-syarat-cara-urus.html [8] BADAN GIZI NASIONAL TUTUP 1.999 SPPG YANG TIDAK ... — https://www.instagram.com/reel/DcXmdXpfy_/

